f. ditulis tindih. Akan tetapi, dapat dilakukan perubahan isi Akta dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.[3] Jadi sebenarnya salah ketik, selama akta belum ditandatangani, dapat diperbaiki dengan renvoi.
Sebagaimana diketahui, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur bahwa PPAT berwenang membuat delapan jenis akta, mulai dari jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, pemberian HGU, pemberianAkta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT Ijin Pemindahan Hak, jika: Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang; Save Save INBRENG PAK ARSIN For Later. 0% 0% found this document useful, Search inside document . PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SISKA RISKIYANTI, SH. MKn. DAERAH KERJA KABUPATEN BADUNG SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3-X.A-2004 Tanggal 04 Contoh Akta - Jual Beli (AJB) Sonia Catrisya. Tugas APHT Dan SMKHT_Tanti Hardiyanti .