Akta - akta yang dibuat PPAT pun terbatas dalam PP tersebut antara lain akta jual-beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama, akta tukar menukar, akta inbreng / pemasukan dalam perusahaan, akta pemberian HGB / Hak Pakai diatas Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Sedangkan akta notaris lebih hibah, akta pembagian waris, akta inbreng, akta ikrar wakaf, berita acara lelang, putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan/atau sertifikat. Tahun buku Perseroan dimulai sejak tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.--------------. 4.

Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 1997. (1) PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT Sementara. (3) Peraturan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pihak pemegang saham mengajukan upaya hukum kasasi, mengingkari inbreng modal berupa hak atas tanah yang semula dilakukan oleh mereka, dengan "mencari-cari kesalahan" yakni merujuk dalil berupa norma Pasal 34 Ayat (2) UU PT 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan "inbreng yang dilakukan dalam bentuk bukan uang tunai
f. ditulis tindih. Akan tetapi, dapat dilakukan perubahan isi Akta dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.[3] Jadi sebenarnya salah ketik, selama akta belum ditandatangani, dapat diperbaiki dengan renvoi.
Sebagaimana diketahui, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur bahwa PPAT berwenang membuat delapan jenis akta, mulai dari jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, pemberian HGU, pemberian
Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT Ijin Pemindahan Hak, jika: Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang; Save Save INBRENG PAK ARSIN For Later. 0% 0% found this document useful, Search inside document . PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SISKA RISKIYANTI, SH. MKn. DAERAH KERJA KABUPATEN BADUNG SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3-X.A-2004 Tanggal 04 Contoh Akta - Jual Beli (AJB) Sonia Catrisya. Tugas APHT Dan SMKHT_Tanti Hardiyanti .
  • p545r2an8i.pages.dev/135
  • p545r2an8i.pages.dev/350
  • p545r2an8i.pages.dev/279
  • p545r2an8i.pages.dev/173
  • p545r2an8i.pages.dev/51
  • p545r2an8i.pages.dev/439
  • p545r2an8i.pages.dev/1
  • p545r2an8i.pages.dev/369
  • contoh akta inbreng ppat